TATA TERTIB PESERTA UJIAN TENGAH & AKHIR SEMESTER
JENJANG PROGRAM : D-III & S-l
STMIK "AMIKOM" YOGYAKARTA
JENJANG PROGRAM : D-III & S-l
STMIK "AMIKOM" YOGYAKARTA
- Peserta Ujian diwajibkan :
-
Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal);
- Harus selalu membawa KRS (kartu ujian) dan Kartu Mahasiswa yang berlakubila tidak membawa KRS atau KARTU MAHASISWA atau KARTU IDENTITAS DIRI yang lain maka tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada saat itu.
- Telah hadir dilokasi ujian sekurang-kurangnya 15 menit sebelum ujian dimulai, keterlambatan lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu itu.
- Menempati kursi yang telah ditentukan, sesuai dengan nomor.
- Mengisi presensi uiian vang telah disediakan rangkap 3.
- Mengisi identitas diri pada lembar jawaban, antara lain : Nama, Nomer Mahasiswa, Tanggal Ujian, Nama Dosen, Tanda Tangan dan Nomer Urut Presensi sesuai nomor presensi ujian yang sedang diujikan
- Peserta yang telah selesai mengerjakan Soal Ujian boleh meninggalkan ruang ujian setelah waktu ujian berjalan 30 menit
- Bagi yang sudah selesai, lembar jawaban harap diletakkan di meja/kursi ujian masing-masing atau sesuai petunjuk pengawas Ujian.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan.
-
Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan Kaos (T-Shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal);
- Selama ujian berlangsung peserta ujian tidak diperkenankan :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
- Bekerjasama dengan peserta lain
- Memberi dan menerima bantuan dalam menjawab soal
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
- Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator.
- Makan, minum maupun merokok.
- Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas.
- Bekerja sama antar peserta ujian.
- Menggeser memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas.
- Memasuki ruangan sebelum diijinkan.
- Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas.
- Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP).
- Pelanggaran terhadap hal tersebut diatas akan langsung dicatat dalam Berita Acara Ujian tanpa pemberitahuan.
Yogyakarta, Oct 2014
Wakil Ketua I
Ir.Rum M.Andri K.R.,M.Kom.
0 komentar